Rabu, 07 Mei 2008

Lebih Jauh tentang Surat Kabar


Surat kabar adalah salah satu jenis media masa cetak untuk menyebarluaskan informasi atau berita aktual,opini,featur,cerita fiksi dan hiburan yag dicetak diatas kertas. Surat kabar umumnya terbt setiap hari, yakni pagi atau sore hari.

fungsi surat kabar dalam menyebarluaskan informasi telah dimulai sejak zaman Kekaisaran Romawi (59 SM). Pada zaman itu diterbitkan buletin, Acta Diurna. Di Cina pada tahun 500 SM telah ada Tsing Pao daaan di London, Inggris, Gazette. Adapun surat kabar pertama di dunia yang menjadi pelopor surat kabar seperti yang kita kenal sekarang adalah Avisia Relation oder Zeitung, terbit di Augsburg, Jerman sejak 15 Januari 1609.

Pada masa VOC, Gubernur Jendral Jan Pieterszoon Coen (1587-1628), memprekarsi penerbitan Memorie der Nouvelles (1615). Terbitan ini merupakan prasurat kabar tulisan tangan yang memuat berita dari negeri Belanda. Kegiatan penerbitan surat kabar di tanah air kemudian di mulai sejak mesin cetak di bawa pada tahun 1659.Dari orang-orang Belanda inilah kita mengenal istilah koran,yang berasaal dari bahasa Belanda,courant.

Sejarah tertua surat kabar di mulai si Eropa. Pada awal abad ke-18, suart kabar pertama terbit di Inggris,Prancis, dan Jerman. Fungsi surat kabar sebagai alat perjuangan politik berkembang pada abad ke-19. Adapun fungsi komersialnya baru dimulai setelah Perang Dunia II usai. Perkembaganya yang mencolok adalah meningkatnya sirkulasi dan semakin banyaknya penerbitan yang dimiliki kelompok bisnis tertentu yang di Amerika Serikat jumlahnya meningkat tiga kali lipat antara tahun1945-1980. Saat ini jaringan surat kabar telah menembus batas dunia sejumlah peenerbit berskala internasional, seperti Interasional Herald Tribune, The New York Times,dan The Wangsington Post.

Jumat, 02 Mei 2008

LARANGAN BERFATFAH TANPA BIMBINGAN SALATFUSH SHALIH


Al-Imam Asy-Syafi berkata:
"Siapa saja yang mengatakan sesuatu denga hawa nafsunya, yang tidak ada seorang iamampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah ataupun para sahabat beliau maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasululah telah bersabda:'barang siapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam islam maka baginya laknat Allah. para malaikat dan manusia seluruhnya. Allah tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya."

Al-Imam Ahmad berkata kepada sebagian muridnya:
"Hati-hati engkau, jangan megucapkan satu masalah pun (dalam agama) yang engkau tidak memiliki imam dalam masalah tersebut.

Beliau juga berkata dalam riwayat Al-Maimun;
"Barang siapa megatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah."

Al-Hafish Ibnu Hajar berkata:
"Adapaun para imam dan para ulama ahlul hadiat, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut damalkan oleh para sahabat, generasi sudah mereka (tabi'in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan.Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak pantas dikerjakan."